8 Penjudi di Sragen Diringkus Polisi dalam Semalam, Ada Dadu dan Kiu-Kiu
Murianews
Rabu, 24 Agustus 2022 09:13:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Sragen – Delapan penjudi di Sragen berhasil diringkus polisi dalam semalam. Kedelapan penjudi tersebut tertangkap basah sedang main dadu hingga kiu-kiu dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 5,22 juta.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Minggu (21/8/2022) di dua tempat berbeda.
”Pertama, petugas menggerebek sebuah rumah warga di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pukul 00.15 WIB. Dari situ petugas menangkap empat penjudi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (24/8/2022)
Ari menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.
Baca: Ringkus Penjudi Capjiki, Lima Polisi di Klaten Dapat Penghargaan
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah warga. Setelah digerebek, empat penjudi tidak bisa berkutik.
”Keempat penjudi itu diketahui berinisial IS (45) warga Ngundaan, Sal (56) warga Gondangtani, Sus (46) warga Ngundaan, dan Par (41) warga Ngundaan. Petugas juga menyita uang tunai Rp 3.810.000 dan tiga buah mata dadu beserta alas batok, selembar alas yang digunakan untuk judi,” ujar dia.
Dia mengatakan posisi IS berperan sebagai bandar dan tiga orang sebagai pemain. Kini, keempatnya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. Petugas saat menggerebek judi dadu di Solo. (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Delapan penjudi di Sragen berhasil diringkus polisi dalam semalam. Kedelapan penjudi tersebut tertangkap basah sedang main dadu hingga kiu-kiu dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 5,22 juta.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Minggu (21/8/2022) di dua tempat berbeda.
”Pertama, petugas menggerebek sebuah rumah warga di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pukul 00.15 WIB. Dari situ petugas menangkap empat penjudi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (24/8/2022)
Ari menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.
Baca: