Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen – Delapan penjudi di Sragen berhasil diringkus polisi dalam semalam. Kedelapan penjudi tersebut tertangkap basah sedang main dadu hingga kiu-kiu dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 5,22 juta.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Minggu (21/8/2022) di dua tempat berbeda.

”Pertama, petugas menggerebek sebuah rumah warga di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pukul 00.15 WIB. Dari situ petugas menangkap empat penjudi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (24/8/2022)

Ari menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.

Baca: Ringkus Penjudi Capjiki, Lima Polisi di Klaten Dapat Penghargaan

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah warga. Setelah digerebek, empat penjudi tidak bisa berkutik.

”Keempat penjudi itu diketahui berinisial IS (45) warga Ngundaan, Sal (56) warga Gondangtani, Sus (46) warga Ngundaan, dan Par (41) warga Ngundaan. Petugas juga menyita uang tunai Rp 3.810.000 dan tiga buah mata dadu beserta alas batok, selembar alas yang digunakan untuk judi,” ujar dia.

Dia mengatakan posisi IS berperan sebagai bandar dan tiga orang sebagai pemain. Kini, keempatnya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.
Ari menyebutkan, kasus kedua diungkap di wilayah Sarigunan RT 9 RW 2, Kelurahan Kragilan, Gemolong, pukul 03.30 WIB. Penggerebekan ini juga berasal dari informasi warga terkait adanya perjudian di sebuah rumah milik warga setempat pada Sabtu pukul 23.00 WIB.Baca: Polda Ringkus 256 Penjudi di Jateng, Salah Satunya SelebgramDari penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam judi kiu-kiu beserta barang buktinya. Keempat orang tersebut terdiri atas Suw (52) warga Kragilan, AS (47) seorang sopir asal Kragilan, Sut (44) warga Kragilan, dan Sup (40) warga Kragilan.“Sementara barang bukti yang disita, berupa kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000, dan sebuah tikar,” imbuhnya.Atas perbuatannya tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler