Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Setelah beberapa kali beraksi, maling spesialis pencurian uang kotak amal di Sukoharjo dibekuk polisi. Tersangka yang dibekuk berinisial NH (48) asal Sanggrahan, Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat beraksi menggasak kotak amal, pencuri ini tidak membawa peralatan berat, sepeti obeng atau tang. Namun, alat yang digunakan hanya lidi dan lem.

”Tersangka sudah melakukan aksi yang sama, dua hingga tiga. Tersangka juga seorang residivis kasus pencurian,” jelas Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengungkap kasus tindak kejahatan tersebut di Mapolsek Kartasura, Senin (29/9/2022).

Baca juga: Pencuri yang Beraksi di Kantor DPRD Pati Berhasil Ditangkap

Tersangka dibekuk polisi setelah terekam kamera CCTV saat  melancarkan aksi. Seusai mendapatkan laporan, polisi menyelidiki hingga akhirnya dapat menangkap  pria tersebut. Akibat aksi tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 600.000.

Pelaku melancarkan aksi di Masjid Istiqomah, Dukuh Sanggrahan RT 001/RW 020, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, pada 11 dan 26 Juli 2022. Polisi berhasil menangkap pelaku dua pekan lalu pada Sabtu (20/8/2022) usai kembali melancarkan aksi.

”Barang bukti yang kami sita ada kotak amal dari besi berwarna biru, uang tunai, sepeda motor dan helm sebagai sarana, lidi yang telah dipotong beberapa bagian, dan pakaian saat melakukan aksi,” jelas Kapolsek, dikutip dari Solopos.com, Selasa (30/8/2022).
Akibat perbuatan maling kotak amal itu dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Tersangka yang dihadirkan dalam ungkap kasus itu mengaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Ia memilih mencuri kotak amal karena jelas ada uangnya dan mudah.”Sekali beraksi bisa 5-10 menit tergantung situasi,” jelas NH saat ditanya Kapolsek.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler