Timbun Ratusan Liter Solar Bersubsidi, Guru PNS di Pekalongan Ditangkap Polisi
Murianews
Kamis, 1 September 2022 16:40:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang oknum guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan berinisial M (53) diringkus polisi, Rabu (31/8/2022). Gara-garanya, ia menimbun solar bersubsidi hingga ratusan liter.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, penimbunan tersebut diketahui saat petugas curiga melihat pelaku bolak-balik membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikap miliknya.
Petugas kemudian membuntuti dari SPBU hingga ke gudang miliknya yang berada di kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Di sana, petugas menemukan 150 liter solar bersubsidi yang sudah dipindah ke jeriken.
”Modus pelaku yakni membeli solar subsidi untuk kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan sesampainya di gudang, solar subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken,” katanya seperti dikutip detikJateng, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, pembelian solar dengan cara mengisi tangki kendaraan tersebut sudah dilakukan tiga kali di SPBU yang sama.
Sebelum menggunakan kendaraan L 300, M sudah mencoba melakukan pembelian solar subsidi di SPBU yang sama dengan menggunakan jeriken.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penimbunan solar subsidi. (detikJateng/Robby Benardi)[/caption]
MURIANEWS, Pekalongan – Seorang oknum guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan berinisial M (53) diringkus polisi, Rabu (31/8/2022). Gara-garanya, ia menimbun solar bersubsidi hingga ratusan liter.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, penimbunan tersebut diketahui saat petugas curiga melihat pelaku bolak-balik membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikap miliknya.
Petugas kemudian membuntuti dari SPBU hingga ke gudang miliknya yang berada di kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Di sana, petugas menemukan 150 liter solar bersubsidi yang sudah dipindah ke jeriken.
”Modus pelaku yakni membeli solar subsidi untuk kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan sesampainya di gudang, solar subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken,” katanya seperti dikutip detikJateng, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, pembelian solar dengan cara mengisi tangki kendaraan tersebut sudah dilakukan tiga kali di SPBU yang sama.
Sebelum menggunakan kendaraan L 300, M sudah mencoba melakukan pembelian solar subsidi di SPBU yang sama dengan menggunakan jeriken.
”Namun karena pembelian dengan jerigen tidak boleh, pelaku pulang dan membawa mobil L 300 untuk membeli solar (subsidi). Dilakukan beberapa kali di SPBU yang sama juga,” ujarnya.
M sendiri tidak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, dengan barang bukti 5 jerigen kapasitas 30 liter yang telah berisi solar dan dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, sebuah corong dan selang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen.
Pelaku bersama barang bukti lainnya yakni kendaraan L 300 nomor polisi G 9219 AB, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.
”Ya pelaku seorang guru (ASN). Total solar yang kita amankan ada 150 liter. Dari keterangan sementara ini, ia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan solar genset dari jasa persewaan sound system,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng