Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pekalongan – Perempuan mantan atau eks teller PD BPR BKK salah satu kecamatan di Pekalongan berinisial EK (57) berhasil menggelapkan uang hingga Rp 6,2 miliar. Besaran tersebut didapatkan setelah ia ’bermain’ selama sembilan tahun.

Lantas bagaimana modusnya?

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, aksi tersangka terbilang berani. Selama sembilan tahun itu, yakni mulai tahun 2010 hingga 2019 ia memanipulasi data nasabah dengan tidak melakukan setor tunai yang dilakukan nasabah.

”Jadi tersangka ini tidak melakukan setor tunai. Ia juga melakukan penarikan tunai dan catatan dengan memanipulasi data setoran maupun data penarikan,” katanya seperti dikutip detikJateng.

Baca: Mantan Teller BPR BKK di Pekalongan Diduga Gelapkan Uang Rp 6,2 M

Selama itu, tersangka juga merekayasa buku tabungan saat mengambil uang nasabah. Ia juga melakukan laporan fiktif tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Kasus tersebut terungkap pada Agustus 2019 silam. Hal itu terjadi saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem.

”Kemudian temuan tersebut dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BKK Jateng,” ungkapnya.
Kapolres menyebut proses penyelidikan memakan waktu lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah.”Perlu kami sampaikan, bahwasanya selama dua tahun proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan tersangka yang saat ini sudah masuk tahap P21 dengan kurang lebih 244 saksi,” ujarnya.Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang puluhan juta rupiah.”Kita amankan, SK pengangkatan dan pemberhentian saudara EK, kemudian SOP tabungan deposito dan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti sisa Rp 78.758.500. Dan bukti penjualan mobil sebesar Rp 95 juta,” ucapnya.Atas perbuatannya itu EK dipecat oleh pihak bank tempatnya bekerja. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler