Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pekalongan – Perempuan berinisial EK (57) mantan teller PD BPR BKK salah satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang menggelapkan dana hingga Rp 6,2 miliar terancam 20 tahun penjara.

Hal itu setelah EK dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria seperti dikutip detikJateng.

Baca: Mantan Teller BPR BKK di Pekalongan Diduga Gelapkan Uang Rp 6,2 M

Arief menjelaskan, besaran hingga Rp 6,2 miliar tersebut berdasarkan pemeriksaan ahli oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng dengan barang bukti buku tabungan 234 nasabah.

”Total ada 234 nasabah yang digelapkan. Nominalnya berbeda-beda. Totalnya mencapai Rp 6,2 miliar,” terangnya.

Ia menjelaskan, aksi tersangka dilakukan mulai dari tahun 2010 hingga 2019. Selama itu, tersangka melancarkan aksinya dengan memanipulasi data dengan tidak melakukan setor tunai yang dilakukan nasabah

”Kemudian tersangka juga melakukan penarikan tunai dan catatan yang paling penting, yang bersangkutan ini memanipulasi data setoran maupun data penarikan tersebut,” ungkap Arif.

Selain itu, tersangka juga merekayasa buku tabungan saat mengambil uang nasabah. Ia juga melakukan laporan fiktif tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Kasus tersebut terungkap pada Agustus 2019 silam. Hal itu terjadi saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem.Baca: Ternyata Ini Alasan Teller BKK di Pekalongan Gelapkan Dana Hingga Rp 6,2 M”Kemudian temuan tersebut dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BKK Jateng,” ungkapnya.Kapolres menyebut proses penyelidikan memakan waktu lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah.”Perlu kami sampaikan, bahwasanya selama dua tahun proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan tersangka yang saat ini sudah masuk tahap P21 dengan kurang lebih 244 saksi,” ujarnya.Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang puluhan juta rupiah. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler