Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tegal – Seorang pengedar sabu berinisial NK (39) diamankan Polres Tegal setelah tertangkap basah hendak mengedarkan puluhan paket sabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 13,89 gram.

Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Slamet Sugiharto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut.

”Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya seperti dikutip Radartegal.com.

Baca: Bawa Sabu 89,7 Gram, Warga Karanggondang Jepara Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan bersama 10 paket seberat lebih kurang 3,55 gram.

”Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 31 kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar,” tambahnya.Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga menyita Handphone, alat hisap atau bong, timbangan digital, korek gas, plastik klip bening dan satu unit sepeda motor milik tersangka.Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Radartegal.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler