Pengedar Sabu di Tegal Diringkus Polisi, 41 Paket Sabu Diamankan
Murianews
Kamis, 8 September 2022 13:31:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tegal – Seorang pengedar sabu berinisial NK (39) diamankan Polres Tegal setelah tertangkap basah hendak mengedarkan puluhan paket sabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 13,89 gram.
Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Slamet Sugiharto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut.
”Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya seperti dikutip Radartegal.com.
Baca: Bawa Sabu 89,7 Gram, Warga Karanggondang Jepara Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan bersama 10 paket seberat lebih kurang 3,55 gram.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Seorang pengedar sabu berinisial NK (39) diamankan Polres Tegal setelah tertangkap basah hendak mengedarkan puluhan paket sabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 13,89 gram.
Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Slamet Sugiharto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut.
”Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya seperti dikutip Radartegal.com.
Baca: