Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen — Polres Sragen berhasil membongkar 49 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu sembilan bulan mulai Januari hingga September 2022. Dalam kasus tersebut, Polres Sragen turut mengamankan 58 tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti mengungkapkan selama Agustus ada tiga kasus narkoba dengan empat tersangka yang diungkap. Dua di antaranya kasus sabu-sabu dan satu kasus obat berbahaya.

Berdasarkan hasil rekap kasus Januari-Agustus, Rini menyebut ada 40 kasus narkoba dengan 49 tersangka.

”Mereka rata-rata pemain baru. Dari pengakuan pelaku, mereka menjual kembali baik sabu-sabu maupun obaya kepada anggota komunitasnya. Mereka mendapat barang secara online atau dari jaringan teman-temannya,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Selama Agustus tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menyita 16 paket sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta. Sabu tersebut diketahui dijual tersangka Rp 950 ribu – Rp 1 juta. Sementara paket 0,25 gram Rp 300 ribu.

Rini menerangkan karena sabu-sabu harganya mahal sehingga sebagian beralih ke obaya yang harganya murah tetapi memiliki efek ngefly juga.

”Sebenarnya mereka ingin berhenti tetapi tubuh mereka terkadang ketagihan. Obaya ini kemudian merambah ke kota-kota kecil, termasuk di Sragen,” jelasnya.KBO Satresnarkoba, Iptu Edi Purwanto, mengatakan empat kasus narkoba yang diungkap selama September tersangkanya terdiri atas KD dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 5,45 gram.Tersangka lain yakni MI dengan barang bukti 0,21 gram, DP dengan barang bukti 0,54 gram dan W alias M dengan barang bukti 0,40 gram.”Lima kasus lainnya merupakan kasus obaya yang terdiri atas tersangka S alias B, EO, W, J, dan AM. Mereka membeli obaya untuk dijual kembali. Maka mereka dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan. Kemudian bagi tersangka dengan 16 paket sabu dikenakan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler