Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Wonogiri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyiapkan anggaran senilai Rp 262,5 juta guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 15 desa. Dengan anggaran tersebut, setiap desa akan mendapat bantuan sebesar Rp 17,5 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi mengatakan pilkades tersebut rencananya akan digelar Desember mendatang.

”Dalam pilkades itu, Pemkab Wonogiri memberikan bantuan anggaran senilai Rp 17,5 bagi masing-masing desa yang menyelenggarakan pilkades. Anggaran itu bersumber APBD,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Biaya tersebut hanya boleh digunakan untuk pengadaan surat suara, honorarium panitia tingkat desa, dan kelengkapan peralatan lainnya.

Sementara kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara dibebankan kepada APBDes. Panitia dilarang memungut biaya dari calon kepala desa untuk penyelenggaraan pilkades.

”Anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes itu besarannya bergantung pada masing-masing desa. Mereka sudah menyiapkan itu dan sudah tertuang dalam peraturan desa masing-masing. Kalau mengandalkan anggaran dari APBD pasti kurang,” ungkapnya.

Dia mengatakan tidak ada perubahan mendasar pada peraturan Pilkades serentak 2022. Perubahan peraturan pilkades hanya pada tataran teknis.

Landasan pelaksanaan pilkades tersebut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Wonogiri No. 28 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19.

”Kendati situasi pandemi Covid-19 terbilang sudah terkendali tetapi pelaksanaan Pilkades tetap menyesuaikan peraturan yang ada. Sebab, status darurat Covid belum dicabut oleh pemerintah pusat,” ujarnya

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa PMD Wonogiri Zyqma Idatya Fitha, menyampaikan secara umum peraturan Pilkades masih sama dengan tahun sebelumnya. Hanya, ada beberapa perubahan aturan teknis karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap atau DPT. Pada Pilkades sebelumnya, 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.Selain itu, panitia Pilkades membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara paling banyak tujuh orang di tiap TPS.”Jadi nanti jumlahnya tidak dibatasi hanya tiga TPS seperti Pilkades sebelumnya. Tetapi menyesuaikan dengan jumlah DPT. Yang terpenting, satu TPS maksimal hanya boleh untuk 500 DPT. Kami berupaya tetap menjaga protokol kesehatan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Fitha.Salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades, yaitu Desa Tambakmerang, Kecamatan Girimarto.Kepala Desa (Kades) Tambakmerang, Margono, membenarkan anggaran penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD senilai Rp 17,5 juta.Sementara, anggaran yang bersumber dari APBDes Tambakmerang senilai Rp 15 juta.”Sejauh ini tahapan persiapan Pilkades lancar tanpa kendala. Saat ini masih proses penyusunan daftar pemilih sementara,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler