Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karanganyar – Pengajuan penangguhan penahanan Kades Berjo Suyatno ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Alasannya, penangguhan tersebut berpotensi penghilangan barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, Kejari tetap menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo itu untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan juga menolak permohonan penahanan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Dirut BUMDes, Eko Kamsono. Mereka kini ditahan di tahanan Rutan Kelas I Solo.

Baca: Diduga Korupsi, Kades dan Mantan Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka

”Balasan surat permohonan penangguhan penahanan sudah kita buat. Segera kita kirimkan. Kami tolak permohonannya,” kata Gilang seperti dikutip Solopos.com, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya tersangka Eko Kamsono dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar karena belum diterima di Rutan Kelas I Solo. Namun bersamaan dengan penahanan tersangka Suyatno, Eko Kamsono dipindahkan ke Rutan Kelas I Solo pada Selasa (27/9/2022).

Kejaksaan langsung menjebloskan kedua tersangka ke tahanan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya dikhawatirkan akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lainnya, penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Kejari Karanganyar Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Setengah Miliar

”Mereka sudah memenuhi dua unsur tadi, subjektif dan objektif. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ungkapnya.Disinggung kemungkinan tersangka lain atas kasus tersebut, Gilang mengatakan belum.Sebagai informasi, kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 1,16 miliar.Kedua tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark-up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Berjo Karanganyar Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Illegal LogingProyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang secara maraton mengusutnya. Dalam pengungkapkan kasus ini, tim penyidik mengedepankan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu empat bulan sejak masuk tahap penyidikan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler