Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengungkap dugaan motif Suwarni (64) ibu di Sragen yang tega bunuh anak kandungnya Supriyanto (46). Dugaan sementara pelaku tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal dan emosi anaknya sering bermasalah dengan hukum.

Dari rekam jejaknya, ternyata korban pernah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Dua di antaranya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kali kasus perjudian.

”Dugaan pembunuhan itu karena sang ibu kesal dengan ulah anaknya yang bikin maliu keluarga. Rekam jejak si anak kandung ini ternyata residivis karena dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus perjudian,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (4/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, sang ibu sudah dongkol sejak tiga hari sebelum kejadian. Bahkan, korban tidak boleh masuk ke rumah sehingga tidurnya selalu di teras beralas tikar.

Baca: Geger! Ibu di Sragen Tega Bunuh Anak Kandung

”Jadi dalam tiga hari itu, ibu ini tidak bisa tidur, dongkol, sebel, karena anaknya yang bermasalah. Akhirnya si ibu ini memutuskan untuk menghabisi anaknya dengan menggunakan batu di teras,” ungkapnya.

Dalam kejadian nahas itu, korban dihantam dengan batu saat kondisi tertidur di teras. Ibu ini juga sempat memukul korban dengan gagang pacul sampai patah.

Seusai mengeksekusi, korban dibungkus dengan tikar dan rencananya hendak dibuang ke sungai. Tetapi si ibu ini tidak kuat mengangkat akhirnya menghubungi saudaranya.”Karena tak kuat, si ibu ini meminta tolong untuk membantunya membuang jenazah korban ke aliran Sungai Mungkung yang berada di belakang rumah (TKP),” ucapnya.Mengetahui aksi keji pelaku, tetangganya itu pun menolak membantu membuang jasad korban ke sungai. Kemudian salah satu saksi meminta tolong kepada tetangganya dan melaporkan ke pihak kepolisian.Atas laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk olah kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban di RSUD Sragen.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa bongkahan batu cor, gagang cangkul yang patah, dua buah ponsel, tikar, tangga bambu dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar