Diduga Curi HP di Ruang Mesin ATM, Pemuda Boyolali Diringkus Polisi
Murianews
Rabu, 5 Oktober 2022 12:10:20
MURIANEWS, Wonogiri – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial ES diamankan Polres Wonogiri. Warga Boyolali itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone (HP) di Ruang Mesin ATM BNI di area RSU Fitri Candra, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) malam lalu. Namun, pelaku baru dapat ditangkap pada Jumat (30/9/2022) atau 27 hari sesudah kejadian.
”Sehari setelah diringkus, ES dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (5/10/2022).
Aiptu Iwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat pemilik handphone yang menjadi korban pencurian, Daru Tri Purnomo (30), mampir ke ATM BNI di RSU Fitri Candra untuk mengambil uang dari kartu rekeningnya, Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika berada di depan mesin ATM, Daru menaruh handphone di atas mesin tersebut.
”Pelapor terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang. Setelah selesai, pelapor langsung keluar dan pergi ke SPBU Brumbung, untuk mengisi BBM pada motor yang dikendarainya. Pas mau mengisi bensin, pelapor [Daru] mencari handphone yang biasa ditaruh di saku celana. Tapi handphone itu enggak ditemukan,” ujar Aiptu Iwan.
Seketika Daru teringat bahwa handphone terakhir kali ditaruh di atas mesin ATM. Ia pun menggeber motornya lalu kembali menuju ke ATM BNI di RSU Fitri Candra.
Namun, handphone bermerek Realme 6 warna biru komet miliknya sudah raib. Dalam keadaan bingung, Daru bertanya ke sejumlah warga yang berada di area sekitar lokasi ATM BNI, termasuk menanyai pemilik warung kelontong yang lokasinya berada di depan ATM.
”Dari pemilik warung itu pelapor mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke ruang ATM BNI, mengendarai sepeda brong. Setelah bertransaksi di ATM, laki-laki itu langsung pergi,” imbuh Aiptu Iwan.
Belakangan diketahui laki-laki yang dimaksud ialah ES, pelaku pencurian. Kemudian, Daru pulang ke rumahnya di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.Korban pencurian itu sempat mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone dengan memakai handphone milik istrinya.Akan tetapi percobaan itu tak membuahkan hasil lantaran handphone milik Daru sudah tidak aktif. Sehari setelah kejadian, Daru melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Wonogiri.Kasus yang dialami Daru ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Setelah 27 hari berlalu, pelaku pencurian, ES, berhasil ditangkap Polres Wonogiri.Iwan menyebut penangkapan itu terjadi di rumah ES di Boyolali. Pada 1 Oktober 2022 atau sehari sesudah penangkapan, ES pun ditahan di Mapolres Wonogiri.Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_322386" align="alignleft" width="880"]

Tersangka pencurian handphone di Mesin ATM BNI RSU Fitri Candra, ES, ditahan di Mapolres Wonogiri. Foto diambil, Rabu (5/10/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial ES diamankan Polres Wonogiri. Warga Boyolali itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone (HP) di Ruang Mesin ATM BNI di area RSU Fitri Candra, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) malam lalu. Namun, pelaku baru dapat ditangkap pada Jumat (30/9/2022) atau 27 hari sesudah kejadian.
”Sehari setelah diringkus, ES dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (5/10/2022).
Aiptu Iwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat pemilik handphone yang menjadi korban pencurian, Daru Tri Purnomo (30), mampir ke ATM BNI di RSU Fitri Candra untuk mengambil uang dari kartu rekeningnya, Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika berada di depan mesin ATM, Daru menaruh handphone di atas mesin tersebut.
”Pelapor terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang. Setelah selesai, pelapor langsung keluar dan pergi ke SPBU Brumbung, untuk mengisi BBM pada motor yang dikendarainya. Pas mau mengisi bensin, pelapor [Daru] mencari handphone yang biasa ditaruh di saku celana. Tapi handphone itu enggak ditemukan,” ujar Aiptu Iwan.
Seketika Daru teringat bahwa handphone terakhir kali ditaruh di atas mesin ATM. Ia pun menggeber motornya lalu kembali menuju ke ATM BNI di RSU Fitri Candra.
Namun, handphone bermerek Realme 6 warna biru komet miliknya sudah raib. Dalam keadaan bingung, Daru bertanya ke sejumlah warga yang berada di area sekitar lokasi ATM BNI, termasuk menanyai pemilik warung kelontong yang lokasinya berada di depan ATM.
”Dari pemilik warung itu pelapor mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke ruang ATM BNI, mengendarai sepeda brong. Setelah bertransaksi di ATM, laki-laki itu langsung pergi,” imbuh Aiptu Iwan.
Belakangan diketahui laki-laki yang dimaksud ialah ES, pelaku pencurian. Kemudian, Daru pulang ke rumahnya di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Korban pencurian itu sempat mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone dengan memakai handphone milik istrinya.
Akan tetapi percobaan itu tak membuahkan hasil lantaran handphone milik Daru sudah tidak aktif. Sehari setelah kejadian, Daru melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Wonogiri.
Kasus yang dialami Daru ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Setelah 27 hari berlalu, pelaku pencurian, ES, berhasil ditangkap Polres Wonogiri.
Iwan menyebut penangkapan itu terjadi di rumah ES di Boyolali. Pada 1 Oktober 2022 atau sehari sesudah penangkapan, ES pun ditahan di Mapolres Wonogiri.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com