Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, penangkapan pelaku tersebut tidak membutuhkan waktu banyak, bahkan tak lebih dari 1X24 jam setelah adanya laporan.

“Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam, pelaku berinisial, ML (31), warga Desa Kertijayan, Kabupaten Pekalongan berhasil kita tangkap berikut barang bukti,” kata AKBP Abdul Waras kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan dongkrak dan kunci ban. Dalam waktu sekitar satu jam pelaku berhasil melepas empat roda ambulans bernopol G 9506 WC milik Pemerintah Desa Warungasem dan empat roda mobil Honda Freed Nopol G 8622 JA yang diparkir di halaman Balai Desa Warungasem, Minggu, dini hari (2/2/2020).

”Dari pengakuannya memang seorang diri. Dia menggunakan mobil Mitsubhisi L300 untuk membawa barang hasil curian,” ungkapnya

Hanya, dalam menjalankan aksinya, pelaku memang menunggu saat pemilik mobil tertidur lelap. Yakni sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. ”Sebelumnya, pelaku juga melihat situasi sehari-hari pelaku. Kalau dirasa aman, ia langsung beraksi,” terangnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait aksi di kota lain, Abdul Waras mengakui, pelaku sempat melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten. Di antaranya Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.”Jadi ini bukan yang pertama. Sasarannya mobil pribadi. Satu roda lengkap dengan peleknya ia jual Rp 2,5 juta,” tegasnya.Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler