Embat Roda Ambulans Desa, Warga Pekalongan Diciduk Polisi Batang
Supriyadi
Selasa, 4 Februari 2020 10:50:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, penangkapan pelaku tersebut tidak membutuhkan waktu banyak, bahkan tak lebih dari 1X24 jam setelah adanya laporan.
“Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam, pelaku berinisial, ML (31), warga Desa Kertijayan, Kabupaten Pekalongan berhasil kita tangkap berikut barang bukti,” kata AKBP Abdul Waras kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan dongkrak dan kunci ban. Dalam waktu sekitar satu jam pelaku berhasil melepas empat roda ambulans bernopol G 9506 WC milik Pemerintah Desa Warungasem dan empat roda mobil Honda Freed Nopol G 8622 JA yang diparkir di halaman Balai Desa Warungasem, Minggu, dini hari (2/2/2020).
”Dari pengakuannya memang seorang diri. Dia menggunakan mobil Mitsubhisi L300 untuk membawa barang hasil curian,” ungkapnya
Hanya, dalam menjalankan aksinya, pelaku memang menunggu saat pemilik mobil tertidur lelap. Yakni sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. ”Sebelumnya, pelaku juga melihat situasi sehari-hari pelaku. Kalau dirasa aman, ia langsung beraksi,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



