Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, operasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan, tidak ada keraguan bagi Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah.

Hanya, ia memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No 152/ PMK 04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), di mana mulai awal 2020 tarif CHT naik rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) naik rata-rata sebesar 35%.

"Karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal. Termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch Arif Setijo Nugroho membeberkan kronologi penindakan terhadap rokok ilegal ini. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara dan akan dikirim ke arah Tangerang.

"Setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi, tim langsung meluncur dan kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 360, Batang," ungkapnya.
"Setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi, tim langsung meluncur dan kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 360, Batang," ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa muatan truk berisi 33 karton rokok illegal dengan rincian 24 karton merupakan rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) dan sembilan karton merupakan rokok jenis SKT."Untuk Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628,32 juta dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365,48 juta. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY," tambahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler