Dukcapil Belum Update Domisili, Banyak Siswa Gagal Daftar di PPDB Jateng
Supriyadi
Kamis, 18 Juni 2020 16:01:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng fokus menangani persoalan ini.
Dari hasil pantauan dan komplain yang disampaikan sejumlah calon orangtua siswa, kata Yudi, paling banyak kendala adalah mengakses website PPDB. Calon pendaftar kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.
”Hal-hal seperti ini kan mestinya sudah diantisipasi. Setiap tahun selalu saja ada kendala yang sama. Cara mengantisipasinya tinggal melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia,” kata Komisi E DPRD Jateng ini usai mengunjungi Posko Pengaduan PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng melalui surat elektronik, Kamis (18/6/2020).
”Dari hal itu bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan. Atau jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, juga dipersiapkan,” imbuhnya.
Melihat data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, daya tampung SMA dan SMK di Jateng tahun 2020-2021 mencapai 208.215 siswa. Jumlah itu terdiri dari daya tampung SMA 111.547 siswa dan siswa SMK 96.668 siswa. Sementara itu, jumlah lulusan sekolah tingkat pertama (SMP, MTS dan SMP Terbuka) tahun 2020 mencapai 513.444 siswa.
Komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak. Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



