Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng fokus menangani persoalan ini.

Dari hasil pantauan dan komplain yang disampaikan sejumlah calon orangtua siswa, kata Yudi, paling banyak kendala adalah mengakses website PPDB. Calon pendaftar kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.

”Hal-hal seperti ini kan mestinya sudah diantisipasi. Setiap tahun selalu saja ada kendala yang sama. Cara mengantisipasinya tinggal melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia,” kata Komisi E DPRD Jateng ini usai mengunjungi Posko Pengaduan PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng melalui surat elektronik, Kamis (18/6/2020).

”Dari hal itu bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan. Atau jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, juga dipersiapkan,” imbuhnya.

Melihat data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, daya tampung SMA dan SMK di Jateng tahun 2020-2021 mencapai 208.215 siswa. Jumlah itu terdiri dari daya tampung SMA 111.547 siswa dan siswa SMK 96.668 siswa. Sementara itu, jumlah lulusan sekolah tingkat pertama (SMP, MTS dan SMP Terbuka) tahun 2020 mencapai 513.444 siswa.

Komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak. Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.
Komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK). Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak. Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.”Sudah saya kroscek ke dinas, ternyata data KK (siswa pindah domisili) belum di update oleh Dukcapil. Makanya ditolak oleh sistemnya,” ungkapnya.Yudi meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan serius menangani persoalan ini. Jangan sampai hal-hal administrasi dan  teknis membuat siswa dan orang tua kesulitan. Bahkan jangan sampai menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.Dalam proses PPDB SMA/SMK tahun ini, pendaftaran online 17-25 Juni 2020, evaluasi dan seleksi 26-29 Juni 2020. Pengumuman hasil 30 Juni 2020. Daftar ulang 1-8 Juli 2020 dan pendidikan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler