Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, ketujuh tersangka yang diringkus berhasil ditangkap di tempat berbeda. Semuanya ditangkap di Jawa Barat.

”Jadi, saat ini ada tujuh yang berhasil kami tangkap. Semua ditangkap di Jawa Barat dengan kerjasama antarpolda,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Baca: Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kudus, Korban Disekap Kerugian Rp 2 Miliar

Ia menjelaskan, dalam perampokan yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2020 tersebut sebenarnya dilakukan oleh delapan orang. Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Hanya saja, saat ini masih ada satu tersangka yang buron. Meski begitu petugas masih melakukan penyelidikan kepada tersangka.

”Jadi masih ada satu yang buron. Tapi identitasnya sudah kami ketahui. Petugas saat ini masih memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca: Perampokan Rumah Pengusaha di Kudus, Anjing Dibunuh dan Server CCTV Dibawa Kabur

Kombes Pol Wihastono menyebutkan, dalam melakukan aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran yang berbeda. Salah satu tersangka ada yang memiliki tugas untuk mematikan listrik.

Selain itu, empat di antaranya bertugas menyekap korban. Dan sisanya berjaga di luar untuk memastikan situasi tetap aman.”Jadi mereka sudah punya tugas masing-masing. Modusnya mereka mematikan listrik. Saat korban keluar, mereka langsung masuk dan menyekap penghuni rumah untuk menguras hartanya,” ungkapnya.Baca: Polisi Masih Buru Perampok Pengusaha di Kudus, Pelaku Terekam Melintas di TolDengan modus tersebut, para pelaku berhasil menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil."Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar," katanya.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler