Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang - Pemerintah daerah harus bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.

Anggota DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, saat ini sudah ditetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. Perda itu diinisiai Komisi E DPRD Jateng.

“Perda ini nantinya diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan pemuda. Harapannya ke depan Perda ini dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan kepemudaan di Jawa Tengah,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah penetapan peraturan daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Kamis (28/1/2021).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan ini nantinya bisa diaplikasikan dalam membangun potensi pemuda Jawa Tengah yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Saat ini jumlah pemuda di Jawa Tengah tergolong besar yakni sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,76 persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah. Jumlah itu akan terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya,” beber Sekretaris DPD KNPI Jawa Tengah ini.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Jateng ini, pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa.

Selain itu ke depan Perda ini juga dapat mengatur lebih banyak segmen lagi khususnya tentang peran kepemudaan di Jawa Tengah.

“Selama ini yang selalu banyak terekspos lebih kepada olahraga. Sementara pemudanya terkesan sangat kurang, padahal tantangan pengembangan pemuda saat ini juga cukup dinamis seperti pentingnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya dalam pengembangan pemuda,” jelasnya.Sebab, lanjut Hamid, tidak menutup mata bahwa banyak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) belum mempunyai kemadirian dimana masyarakat secara umum ingin melihat eksistensi dan peran OKP dalam kehidupan bermasyarakat.“Sehingga ke depan perlu didorong dan dibangun dalam regulasi di Jawa Tengah,” terangnya.Seperti diketahui dalam upaya mendorong pembangunan pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam tiga tahun terakhir ini sudah mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (KLP) yang salah satu indikatornya melihat aspek kebijakan/regulasi kepemudaan. Hasil dari pengembangan KLP pada 2019, Kabupaten Tegal mewakili Jawa Tengah masuk dalam kategori KLP Utama bersama dengan 20 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.Lebih lanjut, kata dia, saat ini keberhasilan pembangunan pemuda secara nasional dapat diukur dengan indikator indeks pembangunan pemuda dalam lima dimensi yaitu dimensi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja. “Selanjutnya dimensi partisipasi dan kepemimpinan serta gender dan diskriminasi,” tandasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler