Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Klaten – Dinas Parisiwata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten mengaku sudah memindahkan dua objek diduga cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Karangnongko.

Kedua objek itu dibawa ke kantor Disparbudpora menyusul benda berupa arca tanpa kepala mudah dipindahkan dan rawan dicuri.

"Karena rawan pencurian, akhirnya kami pindahkan. Tujuannya supaya aman,” kata Kabid Kebudayaan Disparbudpora Klaten Yuli Budi Susilowati seperti dikutip Solopos.com.

Susi menyebutkan, berdasarkan catatan dinas, di Klaten sendiri ada 132 lokasi berupa situs dan temuan benda atau objek diduga cagar budaya dan tersebar di berbagai wilayah.

“Ada yang berupa situs ada yang berupa benda-benda seperti arca maupun yoni. Namun, kebanyakan yang ditemukan itu yoni. Ada 20an yoni berukuran besar,” sebutnya.

Hanya, terkait aksi pencurian objek diduga cagar budaya di Klaten, Susi mengatakan selama ini jarang menerima aduan pencurian objek diduga cagar budaya. Maraknya aksi pencurian benda diduga cagar budaya di Klaten terjadi pada medio 1980-1990.

Dia mencontohkan seperti di wilayah Jatinom pada media 1980an ada pengambilan batu bata merah yang diduga struktur bangunan candi secara besar-besaran.

“Dari keterangan warga pada medio 1980-1990 tersebut ada pengambilan batu bata merah yang diangkut 16 truk,” jelas dia.

Agar benda-benda yang diduga cagar budaya di Klaten yang masih tersisa tak raib, Susi mengatakan edukasi terkait fungsi penting objek diduga cagar budaya dilakukan ke pemerintah desa maupun warga.

“Saat ini kami terus melakukan edukasi secara intensif agar pemerintah desa dan warga ikut andil menjaga dan merawat benda-benda cagar budaya maupun situs,” urai dia.Sementara itu, Pegiat pelestari cagar budaya dari Klaten Heritage Community (KHC), Hari Wahyudi, mengatakan berdasarkan data dari KHC ada 150 situs di Klaten.“Paling banyak itu tidak terawat. Hanya teronggok. Kalau rawan rusak otomatis karena tidak dirawat dan sebagian juga rawan hilang karena berada di area terbuka,” kata Hari.Hari mendesak agar pemerintah menggencarkan sosialisasi ke desa-desa terutama yang terdapat objek diduga cagar budaya. Sosialisasi itu ditujukan menekankan nilai sejarah objek diduga cagar budaya hingga  pemerintah desa serta warga ikut peduli untuk melestarikan dan menjaga objek-objek tersebut.Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deni Wahyu Hidajat, mengatakan keberadaan situs perlu diimbangi dengan upaya pengamanan.“Setidaknya selama 24 jam itu situs dijaga,” kata Deni.Deni mengatakan ada sanksi hukum bagi orang yang kedapatan mencuri benda cagar budaya. Hal itu diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sanksi berupa kurungan hingga denda. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler