Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pekalongan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap MT alias Keong (33) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Dari tangan MT, polisi menyita 2,06 gram ganja kering siap edar.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis Ganja.

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan dalam siaran persnya di laman Tribrata Polda Jateng.

Setelah diintrogasi, kata AKP Hozali, terduga pelaku MT memberikan keterangan bahwa ia menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya.

Dari keterangan tersebut, MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya. Setelah dibuka, terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan.
Dari keterangan tersebut, MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya. Setelah dibuka, terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan.”Selain itu ada satu lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket. Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan,” ucap AKP Hozali.Atas perbuatannnya, tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler