Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah pusat . Selain perpanjangan, pemerintah juga mengumumkan daerah-daerah yang berada di PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.

Pengumuman status daerah tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan

Dalam Inmendagri tersebut, di Jawa Tengah tinggal Kabupaten Pemalang dan Jepara yang berada di Level 3. Sisanya, 25 daerah di Level 2 dan delapan daerah berada di level 1.

Jumlah tersebut lebih baik dibandingkan dua pekan sebelumnya. Di tanggal 15 November lalu, Mendagri Tito Kanavian meneken Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali yang menyebutkan daerah di Level 3 masih ada 10 daerah.

Baca: Langggar Aturan PPKM saat Nataru, Warga Sumut Bakal Diisolasi

Berikut daftar lengkap PPKM Jateng Hingga 13 Desember 2021

level 1

  1. Kota Tegal

  2. Kota Semarang

  3. Kota Salatiga

  4. Kota Magelang

  5. Kabupaten Kendal

  6. Kabupaten Semarang

  7. Kabupaten Grobogan

  8. Kabupaten Demak


 

Level 2 (dua)

  1. Kabupaten Wonosobo,

  2. Kabupaten Wonogiri

  3. Kabupaten Temanggung

  4. Kabupaten Temanggung
  5. Kabupaten Tegal
  6. Kabupaten Sukoharjo
  7. Kabupaten Sragen
  8. Kabupaten Rembang
  9. Kabupaten Purworejo
  10. Kabupaten Purbalingga
  11. Kabupaten Pati
  12. Kabupaten Magelang
  13. Kabupaten Kudus
  14. Kota Surakarta
  15. Kota Pekalongan
  16. Kabupaten Klaten
  17. Kabupaten Kebumen
  18. Kabupaten Karanganyar
  19. Kabupaten Cilacap,
  20. Kabupaten Banyumas
  21. Kabupaten Banjarnegara
  22. Kabupaten Pekalongan
  23. Kabupaten Brebes
  24. Kabupaten Boyolali
  25. Kabupaten Blora
  26. Kabupaten Batang
Level 3
  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Jepara
 Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler