MURIANEWS, Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah pusat . Selain perpanjangan, pemerintah juga mengumumkan daerah-daerah yang berada di PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.
Pengumuman status daerah tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan
Dalam Inmendagri tersebut, di Jawa Tengah tinggal Kabupaten Pemalang dan Jepara yang berada di Level 3. Sisanya, 25 daerah di Level 2 dan delapan daerah berada di level 1.
Jumlah tersebut lebih baik dibandingkan dua pekan sebelumnya. Di tanggal 15 November lalu, Mendagri Tito Kanavian meneken Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali yang menyebutkan daerah di Level 3 masih ada 10 daerah.
Baca: Langggar Aturan PPKM saat Nataru, Warga Sumut Bakal Diisolasi
Berikut daftar lengkap PPKM Jateng Hingga 13 Desember 2021
level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Demak
Level 2 (dua)
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Jepara




Petugas Polres Jepara memeriksa kendaraan yang melintas di Simpang Gotri Jepara, belum lama ini. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah pusat . Selain perpanjangan, pemerintah juga mengumumkan daerah-daerah yang berada di PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.
Pengumuman status daerah tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca: