Rabu, 19 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (14/4/2023).

”Jadi, setelah diselidiki, ibunya tersangka ini mengetahui aksi penggelapan dana yang dilakukan oleh sang anak. Akhirnya, ia melaporkan ke koperasi dimana anaknya selama ini bekerja,” jelas Arief.

Dari situ, akhirnya 150 warga melapor aksi dugaan penggelapan tersebut. Rata-rata, warga yang melapor merupakan warga Desa Pangkah.

”Jadi beberapa hari lalu, ada sekitar 15 warga Desa Pangkah, tengah malam mendatangi Polsek Karangdadap. Mereka melaporkan adanya penipuan juga penggelapan, tabungan Safitri. Dari situ akhirnya secara hukum kasus ini terungkap,” kata Arief Fajar Satria seperti dikutip Detik.com, Jumat (14/4/2023).

Baca: Gelapkan Uang Koperasi Rp 900 Juta, Pria di Pekalongan Dipolisikan

Menurut Arief, pencairan tabungan hari raya tersebut selama ini lancar. Namun, nasabah mulai mengeluh saat pengelolaan tabungan tersebut dipegang oleh tersangka.
Ternyata, tersangka yang secara rutin menarik tabungan dari para nasabah ini tidak menyetorkan uangnya ke koperasi. Kemudian dia hanya memberikan buku tabungan kepada nasabahnya yang hanya dicatat dengan tulisan tangan.”Tersangka HM tersebut, tidak menyetorkan uang masyarakat ke koperasi. Hanya buku tabungan di tulis sendiri dengan tangan,” katanya.Polisi lantas bergerak menyelidiki kasus penggelapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari para nasabah yang dirugikan.Uang total Rp 900 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah rumah seharga Rp 200 juta di Kedungwuni, sosialnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membuka toko serta membeli sejumlah barang elektronik.Di dalam jumpa pers tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan aksi itu dilakukan seorang diri.”Saya khilaf Pak. Tidak saya setorkan ke koperasi. Buku tabungan saya catat manual, tidak diprint, mengisi sendiri,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler