Kamis, 27 Maret 2025


Akibatnya, bus pariwisata PO Duta Wisata bernopol B 2760 CGA tersebut terjun dan terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci hingga membuat dua orang meninggal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan kedua tersangka tersebut diketahui bernama Romyani (56), warga Tanggerang selaku pengemudi bus dan Andri Yulianto (45), warga Jakarta yang menjadi kernet bus.

”Penetapan tersangka pengemudi dan kernet bus karena kealpaanya atau kelalaianya. Mereka berdua sudah kami lakukan penahanan,” ungkap AKBP Sajarod.

Baca: Bertambah, Korban Bus Maut Terjun ke Jurang di Guci Tegal Jadi 2 Orang

Atas perbuatanya, terang Kapolres Tegal, kedua tersangka terjerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 tahun.
Terkait hasil kejelasan pemeriksaan bus serta penyebab bus tersebut bisa terjun ke jurang, Kapolres Tegal akan menyampaikanya saat gelar perkara. Rencanaya, gelar perkara itu bakal dilakukan pada Jumat (12/5/2023), seusai Salat Jumat.”Itu (penyebab dan hasil pemeriksaan bus) besok Jumat. Setelah Salat Jumat ya, nanti akan kami sampaikan. Akan hadir juga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATMP) Hino,” tegasnya.Baca: Bus Masuk Jurang di Guci, Satu MeninggalKapolres Tegal berharap kepada para pengemudi bus termasuk kernet bus ke depan harus lebih behati-hati ketika meninggalkan bus tanpa pengawasan dengan kondisi ada penumpang. Baik itu saat mesin bus yang masih menyala maupun sudah mati.”Imbauan saya, taati, patuhi aturan berkendara karena keselamatan mengemudi diutamakan,” pintanya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler