Rabu, 19 November 2025


PS Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (21/1/2023) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadiannya, di sebuah rumah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

”Untuk kejadiannya terjadi pagi hari. Saat itu, DK menyuruh anak-anaknya untuk mandi dan berangkat ke sekolah,” katanya seperti dikutip dari laman Tribratanews Polres Pekalongan.

Permintaan tersebut, dilakukan DA untuk menyindir LA yang pulang pagi yang membuat anak-anaknya tak bisa berangkat sekolah lantaran sepeda motor yang digunakan antar jemput anak dibawa tersangka.

Karena LA tidak sadar disindir, DK kemudian memukulkan stik tripod handphone ke punggung LA. Seketika itu juga, LA langsung membalas memukul kepala DK dengan tangan kanannya.

”DK yang terkena pukulan segera merangkul salah satu kaki Lukman agar dia duduk, sambil bicara ojo mloro aku terus (jangan nyakitin aku terus),” ungkapnyaMendengar permintaan tersebut, bukannya mereda, emosi LA malah menjadi-jadi. LA pun mendorong kening DK hingga terjatuh dan terkena lantai.”LA yang sudah naik pitam kemudian membenturkan kepala DK ke tembok dan lantai. LA juga memukul dagu Dk hingga posisinya setengah sadar. Saat itu, DK sempat mendengar LA berbicara aku iso nglumpuhke kue (saya bisa ngelumpuhin kamu),” terangnya.Mendapat perlakuan tersebut, DK pun akhirnya membuat laporan ke polisi. Petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka LA ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya

Baca Juga

Komentar