Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pelaku peredaran rokok ilegal mencoba memanfaatkan libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru). Tujuannya untuk mengelabui petugas.

“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Nataru. Berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya. Namun perkiraan mereka salah," ujar Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS, Kamis (7/1/2021).

Tri Wikanto menambahkan, informasi yang diterima pihaknya truk yang mengangkut rokok illegal tersebut bergerak dari arah Jawa Timur dan akan diangkut menuju Sumatera. Sumatera dipilih sebagai tempat untuk memasarkan rokok ilegal tersebut.

"Dari penindakan tersebut berhasil diamankan rokok yang diduga illegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang menggunakan merk “OK BOLD” dengan dilekati pita cukai yang diduga bekas. Nilai barangnya diperkiraan sebesar Rp 2,35 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 1,54 miliar," terang Tri Wikanto.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi kejadiannya. Menurut Arif, pada Jumat (1/01/2021) pukul 17.00 WIB pihaknya menerima informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu. Truk tersebut bergerak menuju Sumatera melalui Jawa Tengah.

“Pada 2 Januari 2021 pukul 02.15 WIB tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap truk yang mengangkut rokok dengan pita cukai yang diduga bekas di Gerbang Tol Kalikangkung," jelasnya.
“Pada 2 Januari 2021 pukul 02.15 WIB tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap truk yang mengangkut rokok dengan pita cukai yang diduga bekas di Gerbang Tol Kalikangkung," jelasnya.Dari situ, truk beserta sopir (AS) dan kernet (LH) serta barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Arif mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Dijelaskan di situ bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun.Dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler