Bea Cukai Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 25 Maret 2021 14:12:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memimpin langsung pemusnahan rokok illegal secara serentak yang terpusat di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang periode Januari 2019 sampai dengan Januari 2021.
Dari pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal itu, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar. Potensi kerugian negara diselamatkan mencapai Rp 11,66 miliar.
Pemusnahan juga dilakukan serentak di empat lokasi berbeda. Yakni di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.
Menurut Askolani, rokok illegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum. Seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Satpol PP serta instansi lainnya.
"Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20 Kg tembakau iris, dan 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu," katanya, Kamis (25/3/2021).
Selain itu ada 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, Kamis (25/3/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memimpin langsung pemusnahan rokok illegal secara serentak yang terpusat di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang periode Januari 2019 sampai dengan Januari 2021.
Dari pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal itu, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar. Potensi kerugian negara diselamatkan mencapai Rp 11,66 miliar.
Pemusnahan juga dilakukan serentak di empat lokasi berbeda. Yakni di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.
Menurut Askolani, rokok illegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum. Seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Satpol PP serta instansi lainnya.
"Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20 Kg tembakau iris, dan 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu," katanya, Kamis (25/3/2021).
Selain itu ada 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Selama periode 2020 hingga sekarang, Bea Cukai di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 juta batang. Nilainya sebesar Rp 65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 38,4 miliar.
Upaya pemberantasan rokok illegal itu akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tujuannya untuk mengamankan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Askolani juga mengimbau kepada para pengusaha yang belum legal untuk berusaha menjadi legal.
"Karena legal Itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah tentunya akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," pungkasnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi