Senin, 10 Februari 2025


MURIANEWS, Demak – Polda Jateng menegaskan tidak ada takbir keliling di seluruh wilayah Jawa Tengah saat malam Iduladha, Senin (19/7/2021) malam nanti.

Seluruh jajaran Polda Jateng diminta untuk melakukan pendekatan presuasif untuk mendukung ditiadakan ya takbir keliling dari Menteri Agama.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, peniadaan takbir keliling ini sesuai dengan intruksi Menteri Agama dan MUI. Karena itu pihaknya mengajak semua warga Jateng untuk menaati aturan tersebut.

"Takbir keliling tidak ada. Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dari Menteri Agama sudah ada aturan tidak ada takbir keliling," kata Kapolda Jateng, kepada wartawan di sela acara bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat di Demak, Senin (19/7/2021).

Pihaknya berjanji akan melakukan sejumlah upaya pendekatan dan upaya secara humanis untuk memaksimalkan serta mendukung aturan peniadaan takbir keliling di masa PPKM Darurat.

Kendati demikian, pihaknya juga akan menindak tegas jika masih menemukan kegiatan takbir keliling yang dilakukan masyarakat.

"Akan kami teribkan, tentu dengan imbauan yang menyejukkan dan humanis. Kemudian, kami akan lokalisir agar tidak ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Semua masyarakat juga sudah menyadari bahwa Covid-19 ini tidak ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat, apalagi takbir keliling, " imbuhnya.Diketahui, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan suara edaran nomor 17 tahun 2021. Yakni tentang dan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Salah satu poinnya yakni,Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan  berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.Kemudian, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler