Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Dua terduga provokator aksi demo penolakan PPKM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah diringkus Polda Jateng. Kedua terduga tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda dalam aksi yang rencananya digelar hari ini, Sabtu (24/7/2021) di beberapa kabupaten/kota.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua terduga provokator yang ditangkap masing-masing seorang perempuan berinisial N dan laki-laki yang berprovesi sebagai driver online berinisial B. Keduanya ditangkap di Semarang, Jumat (23/7/2021) kemarin.

Terduga pelaku N  bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

"Dua orang sudah kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021)

Iqbal menyebut, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsAap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID : 81493262591."Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," pungkasnya.Keduanya kini masih dalam penanganan jajaran Polda Jateng dan terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Reporter: Yuda Aulia RahmanEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News