Polisi Ringkus Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu di Jateng, Satu Buron
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 10 September 2021 15:04:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang - Seorang pria asal Kabupaten Tegal berinisial ZA (52) dibekuk Polisi. ZA dibekuk Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditkrimum) Polda Jateng setelah kedapatan melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Ditrkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, polisi tak hanya berhasil meringkus seorang pelaku tersebut. Sejumlah barang bukti mobil hasil transaksi jual beli juga berhasil diamankan.
"Bersama pelaku, kami juga menyita tiga kendaraan roda empat di tiga lokasi yang berbeda," katanya kepada wartawan Jumat (11/9/2021) siang.
Ia merincikan ketiga kendaraan yang juga berhasil diamankan oleh polisi. Yakni Toyota Sienta warna putih tahun 2018 dan tahun 2017 dan Honda Mobilio putih tahun 2018.
"Sienta tahun 2018 kami sita di Kabupaten Tegal, dan yang Sienta 2017 kami sita di Banyumas. Sedangkan yang Mobilio itu di Cilacap. Semua dokumenya itu dipalsukan," ucapnya.
Selain seorang pelaku yang berhasil diringkus, satu pelaku lain juga masih dalam pengejaran polisi. Identitas pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) juga sudah berhasil dikantongi polisi, yakni bernisial BJ (51) warga Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polda Jateng mengungkap kasus penjualan mobil dengan dokumen palsu (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Seorang pria asal Kabupaten Tegal berinisial ZA (52) dibekuk Polisi. ZA dibekuk Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditkrimum) Polda Jateng setelah kedapatan melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Ditrkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, polisi tak hanya berhasil meringkus seorang pelaku tersebut. Sejumlah barang bukti mobil hasil transaksi jual beli juga berhasil diamankan.
"Bersama pelaku, kami juga menyita tiga kendaraan roda empat di tiga lokasi yang berbeda," katanya kepada wartawan Jumat (11/9/2021) siang.
Ia merincikan ketiga kendaraan yang juga berhasil diamankan oleh polisi. Yakni Toyota Sienta warna putih tahun 2018 dan tahun 2017 dan Honda Mobilio putih tahun 2018.
"Sienta tahun 2018 kami sita di Kabupaten Tegal, dan yang Sienta 2017 kami sita di Banyumas. Sedangkan yang Mobilio itu di Cilacap. Semua dokumenya itu dipalsukan," ucapnya.
Selain seorang pelaku yang berhasil diringkus, satu pelaku lain juga masih dalam pengejaran polisi. Identitas pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) juga sudah berhasil dikantongi polisi, yakni bernisial BJ (51) warga Kabupaten Pekalongan.
"BJ memiliki dua peran dalam jual beli mobil dengan dokumen palsu itu. Pertama itu BJ penyedia mobil yang dilengkapi dokumen palsu. dan menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual ZA," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa meringkus semua pelaku. Pihaknya juga meminta agar pelaku yang belum tertangkap itu untuk menyerahkan diri.
"Akan kami buru meski sampai ke lubang semut. Untuk itu, kami imbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi